Hingga saat ini, masih ada banyak penawaran “investasi” yang sudah dinyatakan ilegal tetapi masih bebas beroperasi di Indonesia.
Ilegal kok masih boleh untuk beroperasi? Lalu Apanya yang salah nih?
Nah, saya sendiri juga sangat bingung,ini dinyatakan ilegal, bodong, tetapi kok yang tidak yang “dibubrahi” oleh pihak berwenang dari investigasi bodong ini.
Apa yang harus dibenahi dari pengawasan industri keuangan di Indonesia?
Kemarin baru saja ada bisnis money game berkedok judi yang namanya Yagoal yang akhirnya scam.
Yagoal berhasil membawa lari uang masyarakat senilai miliaran.
Ada juga skema2 serupa yang berkembang. Mulai dari suntik modal hingga triliunan, sinyal trading yang akhirnya kena bantai di detik-detik terakhir, hingga yang yang berkedok kripto2an, tapi bodong semua.
Dimana peran pengawas selama ini?
Kalau kita lihat di negara maju, di Amerika misalnya.
Tidak usah yang bodong, yang legal tetapi ada indikasi fraud saja sudah dapat dihentikan oleh pemerintah!
Ingat case Wolf of Wall street, Elizabeth Holmes dari Theranos, dan bernie Madoff?
3 case fraud terbesar di era modern. Ketika bau “amis” penipuan mulai tercium, investigasi pun mulai dilakukan. Melibatkan SEC, Polisi, hingga FBI.
Di indonesia so far yang saya lihat hanya ada list selebaran yang berisi daftar investasi ilegal yang dikeluarkan OJK dan Bappepti.
Itupun datanya kadang masih simpang siur, ada institusi investasi yang regulated tapi masuk ke list tersebut. Ada yang masuk listnya OJK tapi ternyata teregulasi di Bappepti.
Ada juga yang legal tapi ujungnya bodong atau ketahuan melakukan aktivitas ilegal. (Minapadi dan Jiwa Sraya contohnya)
Sepertinya, pembuat list masih kurang pemahaman mengenai mana investasi yang bodong dan yang tidak.
Sudah jatuh korban, baru beraksi. Pertanyaan saya, mengapa tidak bisa dihadang di awal?
Apalagi bukti sudah cukup kuat dan informasi juga sudah santer beredar!
Ketika sudah scam, baru dilacak kanan kiri. Percuma juga, uangnya juga sudah tidak ada, sudah dicuci di negara mana kita tidak tahu.